Friday, September 11, 2009

Lingkungan : DKI Wajibkan Bangunan Hijau

DKI Wajibkan Bangunan Hijau Uji Coba Dilakukan di Balaikota DKI Jakarta

Jumat, 11 September 2009 | 04:12 WIB

Jakarta, Kompas – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua pengembang untuk menerapkan konsep bangunan hijau yang ramah lingkungan. Sebanyak 30 perusahaan properti besar di Jakarta menyanggupi kewajiban yang akan diberlakukan pada 2010 itu.

”Tahun depan, seluruh gedung tinggi di Jakarta harus menerapkan konsep green building (bangunan hijau) untuk mengurangi pemanasan bumi. Kewajiban itu akan ditetapkan dalam bentuk peraturan gubernur pada 2010,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Kamis (10/9) di Jakarta Pusat.

Konsep bangunan hijau adalah penghematan energi listrik dan air. Penghematan dapat dilakukan dengan mengatur arsitektur bangunan ataupun dengan pemasangan peralatan elektronik yang hemat listrik. Salah satunya adalah penggunaan lampu light emitting diode (LED) dan pembangkit listrik tenaga surya.

Penghematan air juga dilakukan dengan sistem penggunaan kembali, pendaurulangan, dan pengurangan pemakaian. Pembuatan biopori dan sumur resapan juga harus dilakukan untuk memperbesar daya serap air oleh tanah.

Konsep ini dapat menghemat listrik 30 persen sampai 50 persen, menghemat air 50 persen sampai 90 persen, dan mengurangi emisi karbon sampai 35 persen.

Selain menggandeng perusahaan properti, kata Fauzi, Pemprov DKI juga menggandeng lembaga keuangan untuk membiayai penerapan konsep itu. Penerapan konsep bangunan hijau membutuhkan investasi yang lebih mahal daripada dengan sistem konvensional. Namun, biaya operasional setiap bulan jauh lebih rendah.

Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta Hari Sasongko Kushadi mengatakan, pihaknya sedang menyusun konsep detail bangunan hijau untuk diterapkan di Jakarta. Setelah selesai, konsep itu akan diuji coba di gedung-gedung milik pemerintah.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Agus Subardono mengatakan, gedung Blok G Balaikota DKI Jakarta akan direnovasi sesuai konsep bangunan hijau, Oktober mendatang. Renovasi itu merupakan uji coba pertama sebelum diterapkan ke gedung-gedung pemerintah lainnya.

Perbaikan tahap awal difokuskan pada jaringan listrik bangunan. Semua alat elektronik akan diganti dengan yang hemat energi. Pada tahun berikutnya, perbaikan akan dilakukan pada sistem pengolahan air. Selama ini, gedung Pemprov DKI berlantai 23 ini masih menerapkan sistem pengolahan air yang konvensional.

Jika uji coba ini sukses, penerapan konsep bangunan hijau di gedung-gedung pemerintah lainnya bakal dilakukan bertahap pada tahun-tahun mendatang. Jika perlu, rumah susun yang dibangun pemerintah juga akan menerapkan konsep ini.

”Pergantian jaringan listrik dan air ini membutuhkan dana besar, tetapi bakal memangkas tagihan secara drastis,” kata Agus.

Hari Sasongko mengatakan, pada awal 2010, konsep bangunan hijau akan diterapkan di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Pemilik gedung lama akan diminta mengubah instalasi jaringan listrik agar lebih hemat. Sistem penggunaan air juga akan dievaluasi agar lebih hemat.

Sementara bagi gedung baru konsep itu harus langsung diterapkan. Kewajiban penerapan akan menjadi bagian dalam izin mendirikan bangunan.

Untuk pengawasan dan pemeriksaan penerapan konsep itu, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Green Building Council Indonesia (GBCI) yang telah menyusun rating standar bangunan hijau. Jika konsep ini sudah diterima secara luas, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi pengelola yang menerapkannya.

Pada tahap awal, GBCI sudah merangkul 30 pengembang besar, seperti Agung Podomoro, Ciputra, dan Sinar Mas, untuk turut menerapkan konsep bangunan hijau. Para pengembang itu diharapkan menjadi contoh bagi para pengembang lain untuk turut menerapkan konsep penghematan energi ini.

Ketua Core Founding Member GBCI Naning S Adiningsih Adiwoso mengatakan, pihaknya menggandeng para pengusaha properti agar dapat menghasilkan bangunan yang ramah lingkungan. Selanjutnya, GBCI juga akan menyosialisasikan konsep bangunan hijau ke para pengembang dan para pengelola gedung lainnya. (ECA)

[Via http://jakarta45.wordpress.com]

No comments:

Post a Comment